SBY Mendapat Penentangan dalam Memberantas Korupsi

Presiden RI
Presiden RI

Presiden RI

Langkah Presiden SBY memberantas korupsi bukan persoalan mudah. SBY mengaku mendapat penentangan ketika menggulirkan program pemberantasan korupsi.

“Bahkan ketika di awal-awal menggulirkan program pemberantasan korupsi ini, saya telah dihadang oleh beberapa kalangan yang meminta agar saya menjauh saja dari agenda pemberantasan korupsi,” ujar SBY dalam pidato hari anti korupsi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (8/12/2009).

Kelompok-kelompok yang menghadang itu, disebutkan meminta dirinya agar melakukan moratorium pemberantasan korupsi. Namun SBY menolaknya.

“Dengan tegas saya katakan: Tidak!,” ungkap SBY.

Karena itu SBY menegaskan, dirinya tetap akan berjuang dan akan terus menyerukan Indonesia sebagai wilayah zero tollerance to corruption.

“Tidak ada toleransi terhadap korupsi di bumi Indonesia,” katanya.

SBY menuturkan, kelompok-kelompok yang selama ini diuntungkan dengan iklim dan kehidupan bernegara yang koruptif, tidak akan tinggal diam. Kelompok itu akan terus berupaya dengan berbagai cara untuk menghentikan upaya membersihkan Indonesia dari korupsi.

Terhadap kelompok demikian itu, SBY meminta tidak didiamkan atau diberi toleransi. SBY meminta kelompok-kelompok itu dibasmi agar tidak bebas bercokol.

“Marilah bersama-sama bergandengan tangan, bahu-membahu melakukan perlawanan, agar kelompok koruptor demikian tidak lagi bebas bercokol di tanah air,” tegasnya.

(Rez/Rez)

Presiden Hadiri Peringatan Hari Anti Korupsi

Anti Korupsi

Anti Korupsi

Anti Korupsi

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla menghadiri peringatan hari anti korupsi se-dunia di silang Monas Jakarta, Selasa. Acara tersebut dihadiri 6.500 siswa SMA se-DKI Jakarta serta 1.000 anggota Karang Taruna, para menteri Kabinet Indonesia Bersatu, dan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan berdasarkan data Bank Dunia, setiap tahunnya tercatat 1 triliun dolar AS digunakan sebagai uang suap dan 80 miliar dolar AS kerugian akibat korupsi.

“Indonesia sebagai negara hukum telah menempatkan diri pada posisi terdepan dalam pemberantasan korupsi. Pada 9 Desember 2004 pemerintah telah memerintahkan kepada seluruh jajaran kabinet Indonesia Bersatu untuk percepatan pemberantasan korupsi dengan Inpres nomor 5 tahun 2004,” kata Hendarman.

Ia menambahkan pada 2005 dibentuk tim koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai tindak lanjut instruksi Presiden.

[Read more...]

Related Posts with Thumbnails