

RS OMNI
Pencabutan perkara perdata yang diajukan kuasa hukum RS Omni Internasional, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang karena pengacara Prita Mulyasari, Slamet Yuono telah mengajukan memori kasasi.
“Tidak bisa begitu saja pengacara RS Omni mengajukan pencabutan perkara meskipun dengan alasan berdamai, karena pengacara Prita sedang memohon kasasi,” kata Ketua PN Tangerang, HM Asnun dihubungi Kamis.
Menurut dia, biarkan saja proses hukum kasasi itu berjalan karena Prita kalah di Pengadilan Tinggi (PT) Banten sehingga harus melakukan perlawanan kasasi ke Mahkamah Agung.
[Read more...]



Komentar Terkini